News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sopir Positif Narkoba, Pengemudi Innova Jadi Tersangka Tabrakan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis

Sopir Positif Narkoba, Pengemudi Innova Jadi Tersangka Tabrakan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis


BENGKALIS, RAVA NEWS

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis resmi menetapkan pria berinisial A.N. (24), pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn, sebagai tersangka dalam kecelakaan hebat di Jalan Lintas Dumai–Pakning. Insiden "adu kambing" ini melibatkan mobil dinas Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis.


Peristiwa tersebut terjadi di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.


Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Shandra Amalia, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat Innova bernopol BM 1903 DY melaju dari arah Dumai menuju Sungai Pakning.


”Sesampainya di lokasi, pengemudi diduga kuat mengalami microsleep atau tertidur sesaat, sehingga kendaraan bergerak ke kanan jalan dan masuk ke jalur berlawanan,” ujar AKP Shandra dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).


Pada saat bersamaan, mobil dinas Toyota Fortuner BM 9 D yang dikemudikan M.K.A. (23) melintas dari arah berlawanan. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat benturan tidak terhindarkan hingga mengakibatkan mobil dinas tersebut terbalik ke dalam parit.


Penyelidikan mendalam mengungkap fakta krusial di balik hilangnya kendali tersangka. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian Tersangka A.N. dan satu penumpang (J.P.): Dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan untuk pengemudi Mobil Dinas: Dinyatakan negatif/bersih dari zat terlarang.


Pihak kepolisian menduga kuat bahwa penggunaan narkoba inilah yang memicu kondisi microsleep dan penurunan konsentrasi drastis pada tersangka saat berkendara.


Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang terluka, yakni: Hendrik Firnanda Pangaribuan (37): Penumpang mobil dinas (Wakil Ketua II DPRD), mengalami nyeri hebat di bagian pinggang dan dirawat di RS, M.K.A. (23): Pengemudi mobil dinas, mengalami luka lecet di tangan dan A.N. (24): Tersangka, mengalami luka pada bibir dan memar di dahi dengan total kerugian materiil akibat kerusakan kedua kendaraan ditaksir mencapai Rp100 juta.


Saat ini, kedua kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Bengkalis. Satlantas Polres Bengkalis tengah merampungkan pemberkasan perkara terhadap A.N. untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka akan dijerat dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku dengan pemberatan terkait penggunaan zat terlarang saat berkendara. ***(RL). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar