Jelang Lebaran, 27 Laporan THR Masuk ke Disnakertrans Riau, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi Tegas
PEKANBARU, RAVA NEWS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima oleh pihak dinas.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terdiri dari berbagai macam kendala, mulai dari sekadar konsultasi hingga pengaduan resmi terhadap perusahaan yang dianggap bermasalah dalam pencairan THR.
Sejak posko dibuka pada 26 Februari lalu, data laporan masuk melalui beberapa pintu utama dengan total Laporan: 27 Laporan, konsultasi: 16 laporan, pengaduan Resmi: 11 laporan (terkait kendala pembayaran di lapangan).
Dimana dari beberapa laporan tersebut bersumber dari Kanal, untuk kanal Provinsi: 12 via WhatsApp, 3 via contact person online, dan 1 surat tertulis, Kanal Kemnaker RI: 11 pengaduan yang diteruskan ke daerah.
"Selain persoalan THR, kami juga mengidentifikasi 6 kasus non-THR yang berkaitan dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Kami sudah arahkan pelapor untuk membuat laporan tertulis agar segera diproses," jelas Roni Rakhmat di Pekanbaru.
Sesuai regulasi tahun ini, seluruh perusahaan di Bumi Lancang Kuning wajib membayarkan THR paling lambat pada 8 Maret 2026. Roni menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan berkompromi terhadap perusahaan yang mengabaikan hak karyawannya.
"Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam rentang tanggal 12 hingga 16 Maret ini, kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Roni.
Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pelanggaran, Disnakertrans Riau menyediakan beberapa fasilitas:
Posko Fisik: Kantor Disnakertrans Riau, Jl. Sarwo Edhi, Kel. Suka Mulia, Kec. Sail, Pekanbaru.
Layanan Digital: Laman resmi
.https://poskothr.kemenaker.go.id Konsultasi Langsung: Tim teknis atas nama R Dedi Suganda di nomor 081378888045.
Langkah represif akan diambil bagi pengusaha yang terbukti abai guna menjamin kesejahteraan keluarga pekerja di Riau dalam menyambut hari raya.

Posting Komentar