Pemprov Riau Matangkan Program BSPS, 4.863 Rumah Tak Layak Huni Jadi Sasaran Verifikasi
PEKANBARU, RAVA NEWS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mematangkan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Provinsi Riau. Program ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam membangun atau memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar menjadi hunian yang sehat, aman, dan layak.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Provinsi Riau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumatera III, Suwindar Agung, menyebutkan bahwa pada tahun anggaran ini, terdapat 4.863 rumah masyarakat yang menjadi target sasaran program tersebut.
"Untuk Provinsi Riau ada 4.863 rumah yang akan kita verifikasi atas bantuan ini. Kita berharap program ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan tentu semuanya berkat dukungan bapak Plt Gubernur Riau," kata Suwindar Agung, Senin (6/7/2026).
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Suwindar menjelaskan bahwa calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan ketat yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya:
Status Kependudukan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
Data Kesejahteraan: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepemilikan Tanah: Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
Kondisi Rumah: Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Penghasilan: Berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Rekam Jejak Bantuan: Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Komitmen Keswadayaan: Bersedia untuk berswadaya (bergotong-royong) dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
Lebih lanjut, Suwindar menegaskan bahwa bantuan yang bersumber dari APBN ini bersifat stimulan, artinya tidak menanggung 100 persen total biaya pembangunan melainkan memicu keswadayaan warga. Pemerintah nantinya akan menyalurkan dana sebesar Rp20 juta per unit rumah.
"Bantuan ini hanya untuk renovasi dengan kerusakan ringan dan sedang. Sementara untuk rumah dengan kerusakan parah, akan masuk pada proses pengajuan baru. Dana Rp20 juta tersebut dibagi atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk pembayaran upah tukang," sebutnya.
Terkait alur pelaksanaan di lapangan, program ini diawali dengan pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) oleh warga penerima manfaat dengan didampingi langsung oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari pemerintah.
Setelah kelompok terbentuk, mereka akan melakukan pemilihan toko bangunan secara mandiri. Selanjutnya, dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan. Penggunaan dana tersebut nantinya tetap diawasi dan didampingi secara ketat agar tepat sasaran.
"Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk pemilihan toko maupun pengerjaan. Semuanya murni pilihan kelompok penerima," pungkas Suwindar.***(RL).

Posting Komentar